Tugas Pokok dan Fungsi

Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi :

  1. pengumpulan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, evaluasi dan pelayanan proses pemilihan penyedia barang jasa pemerintah;
  2. perumusan kebijakan pengadaan barang dan jasa Provinsi Sumatera Utara;
  3. pelaksanaan koordinasi internal dan eksternal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
  4. pelaksanaan pembinaan pengadaan barang dan jasa pada perangkat daerah Provinsi Sumatera Utara;
  5. pelaksanaan faktor yang berpengaruh terhadap ketepatan, kelancaran dan kepastian pengadaan barang dan jasa pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
  6. pelayanan konsultasi, pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan jasa pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota;
  7. pelayanan dan proses penetapan daftar hitam penyedia barang dan jasa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
  8. pengelolaan sistem teknologi informasi pengadaan barang dan jasa;
  9. pelayanan proses pemilihan penyedia barang dan jasa;
  10. pelaksanaan review kerangka acuan kerja, harga perhitungan sendiri dan draft kontrak pengadaan barang dan jasa;
  11. penyusunan dan penyampaian saran, masukan dan pertimbangan atas pengadaan barang dan jasa dengan nilai lebih dari 100 miliar yang harus ditetapkan oleh Gubernur;
  12. fasilitasi penginputan barang dan jasa ke dalam sistem e- katalog;
  13. fasilitasi konsolidasi pengadaan barang dan jasa pemerintah;
  14. pengembangan ahli pengadaan barang dan jasa;
  15. fasilitasi bimbingan   teknis   dan    sertifikasi    pengadaan barang dan jasa;
  16. penyelenggaraan administrasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
  17. pengelolaan kepegawaian Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
  18. pengelolaan keuangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
  19. pengelolaan barang/aset Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan
  20. penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan

Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas :

  1. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian;
  3. melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengaan jajaran Biro Sekretariat Daerah, Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait, dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
  4. melaksanakan pendistribusian tugas ke Bagian pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
  5. melaksanakan bimbingan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja satuan pelaksana dan jajaran sumber daya manusia Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan
  7. melaporkan dan mempertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan