Tugas Pokok dan Fungsi
Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi :
- pengumpulan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, evaluasi dan pelayanan proses pemilihan penyedia barang jasa pemerintah;
- perumusan kebijakan pengadaan barang dan jasa Provinsi Sumatera Utara;
- pelaksanaan koordinasi internal dan eksternal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
- pelaksanaan pembinaan pengadaan barang dan jasa pada perangkat daerah Provinsi Sumatera Utara;
- pelaksanaan faktor yang berpengaruh terhadap ketepatan, kelancaran dan kepastian pengadaan barang dan jasa pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
- pelayanan konsultasi, pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan jasa pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota;
- pelayanan dan proses penetapan daftar hitam penyedia barang dan jasa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
- pengelolaan sistem teknologi informasi pengadaan barang dan jasa;
- pelayanan proses pemilihan penyedia barang dan jasa;
- pelaksanaan review kerangka acuan kerja, harga perhitungan sendiri dan draft kontrak pengadaan barang dan jasa;
- penyusunan dan penyampaian saran, masukan dan pertimbangan atas pengadaan barang dan jasa dengan nilai lebih dari 100 miliar yang harus ditetapkan oleh Gubernur;
- fasilitasi penginputan barang dan jasa ke dalam sistem e- katalog;
- fasilitasi konsolidasi pengadaan barang dan jasa pemerintah;
- pengembangan ahli pengadaan barang dan jasa;
- fasilitasi bimbingan teknis dan sertifikasi pengadaan barang dan jasa;
- penyelenggaraan administrasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
- pengelolaan kepegawaian Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
- pengelolaan keuangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
- pengelolaan barang/aset Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan
- penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan
Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengaan jajaran Biro Sekretariat Daerah, Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait, dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
- melaksanakan pendistribusian tugas ke Bagian pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
- melaksanakan bimbingan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja satuan pelaksana dan jajaran sumber daya manusia Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan