Loading...

Proyek Strategis 2025: Pemprov Sumut Fokus Percepatan Pembangunan

  20 Oct 2025 | Kategori: Gubernur

Gambar Berita

Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan paket pekerjaan proyek strategis daerah untuk Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/748/KPTS/2025, yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan prioritas di wilayah Sumatera Utara.

Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa proyek strategis daerah akan menjadi instrumen penting untuk mempercepat pencapaian visi dan misi pembangunan daerah 2025–2029, serta mendukung program prioritas nasional. Proyek-proyek ini diarahkan untuk memberikan dampak langsung terhadap peningkatan perekonomian masyarakat lokal, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik.

 

Gubernur Sumatera Utara menetapkan tiga poin penting dalam keputusan tersebut:

 

Menetapkan paket pekerjaan proyek strategis daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan gubernur.
Melaksanakan proyek strategis untuk mendukung pencapaian visi-misi dan program prioritas Gubernur Sumatera Utara 2025–2029 serta program prioritas nasional.
Melakukan peninjauan ulang terhadap proyek-proyek strategis bila diperlukan, sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Adapun paket proyek strategis tersebut meliputi sektor infrastruktur dan kesehatan, antara lain:

 

Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Gunung Sitoli–Afia, Kota Gunung Sitoli.
Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Lolowua–Dola, Kabupaten Nias.
Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Miga–Lolowua, Kota Gunung Sitoli.
Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Dola–Duria, Kabupaten Nias Barat.
Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Afia–Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara.
Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Hilimbuasi–Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Pembangunan Gedung SPECT (DAK Fisik) di UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Haji Medan.
Pengadaan obat-obatan dan program gizi untuk Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Rehabilitasi bangunan layanan kesehatan di UPTD Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem.


Kebijakan ini juga memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian alokasi transfer ke daerah.

 

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembangunan yang efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di seluruh wilayah provinsi.